Senin, 14 Mei 2018

UUD 1945: DIUBAH ATAU DIGANTI?


UUD 1945: DIUBAH ATAU DIGANTI?
Oleh: Rosjidi Ranggawidjaja
Pendahuluan
Membaca istilah dan rumusan perubahan pertama hingga keempat UUD 1945 jelas bahwa UUD 1945 telah diubah. Perubahan dilakukan melalui addendum. Namun, bila memperhatikan substansi perubahan-perubahan tersebut, bukan hanya mengubah rumusan teks semata, banyak materi  baru yang disisipkan. Materi baru tersebut menyangkut suprastruktur politik yakni di bidang kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif (khususnya kekuasaan Presiden) dan kekuasaan kehakiman. Selain itu ada banyak penambahan materi menyangkut infrastruktur politik, khususnya berkaitan dengan kedudukan, hak dan kewajiban Warga Negara.
Bagir Manan mensinyalir bahwa perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, ruang lingkupnya dapat dikategorikan dalam 7(tujuh) kategori, yaitu:
1). Perubahan terhadap isi (substansi) ketentuan yang sudah ada.  Misalnya  perubahan wewenang Presiden membuat undang-undang menjadi sekedar  wewenang mengajukan rancangan undang-undang. Membentuk undang-undang  menjadi wewenang DPR (Perubahan Pertama).
2).   Penambahan ketentuan yang sudah ada. Misalnya dari satu ayat menjadi beberapa pasal atau ayat, seperti Pasal 18   (Perubahan Kedua), Pasal 28 (Perubahan Kedua).
3).  Pengembangan materi muatan yang sudah ada menjadi bab baru. Misalnya bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
4).  Penambahan sama sekali baru. Misalnya bab tentang Wilayah Negara (Perubahan Kedua), Dewan Perwakilan Daerah (Perubahan Ketiga), Pemilihan Umum (Perubahan Ketiga).
5).  Penghapusan ketentuan yang sudah ada. Misalnya menghapus beberapa Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan,  Penghapusan DPA (Perubahan Keempat).
6)   Memasukkan dan memindahkan beberapa isi Penjelasan ke dalam Batang Tubuh, seperti prinsip negara berdasarkan   atas hukum (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman yang merdeka (Perubahan Ketiga).
7).  Perubahan struktur UUD 1945 dan menghapus Penjelasan sebagai bagian dari  UUD 1945 (Perubahan Keempat).[1]
Memperhatikan ketujuh hal tersebut, dan materi muatan pengaturan dalam perubahan, menimbulkan pertanyaan: apakah substansi dan konsepsi-konsepsi yang termuat dalam UUD 1945 Asli tersebut diubah atau diganti?
1.   Perubahan Bab, Pasal dan Ayat.
Selain pembukaan, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tidak diubah adalah:
pasal 1 ayat (1); pasal 2 ayat (2) dan (3); pasal 4 ayat (1) dan (2); pasal 5 ayat (2); pasal 9 ayat (1);    pasal 10 ; pasal 12; pasal 13 ayat (1); pasal 17 ayat (1); pasal 21 ayat (2); pasal 22 ayat (1), (2) dan (3);  pasal 25; pasal 26 ayat (1); pasal 27 ayat (1) dan (2); pasal 28; pasal 29; pasal 33 ayat (1), (2), dan (3; pasal 35 dan pasal 36.                   
2.   Penggantian sistematika UUD 1945.

Mencermati perubahan redaksional dari sistematika UUD 1945, maka rumusan bab antara UUD 1945 asli dengan rumusan bab UUD 1945 perubahan Pertama hingga Keempat adalah sebagai berikut:

Sistematika BAB (rumusan lama)                Sistematika BAB (rumusan baru)
      
BAB I                
Bentuk dan Kedaulatan                                      
BAB I
Bentuk dan Kedaulatan
BAB II              
Majelis Permusyawaratan Rakyat                                        

BAB II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB III             
Kekuasaan Pemerintahan Negara                                              

BAB III
Kekuasaan Pemerintahan Negara                                              

BAB IV             
Dewan Pertimbangan Agung         
BAB IV
Dihapus
BAB V              
Kementerian Negara                       
BAB V
Kementerian Negara
BAB VI             
Pemerintahan Daerah                      
BAB VI             
Pemerintahan Daerah                      
BAB VII           
Dewan Perwakilan Rakyat                           
BAB VII           
Dewan Perwakilan Rakyat                           


BAB VIIA           

Dewan Perwakilan Daerah


BAB VIIB
Pemilihan Umum
BAB VIII
Hal Keuangan
BAB VIII
Hal Keuangan


BAB VIIIA
Badan Pemeriksa Keuangan
BAB IX
Kekuasaan Kehakiman                                                        
BAB IX
Kekuasaan Kehakiman                                                        


BAB IXA
Wilayah Negara
BAB X
Warga Negara                                  
BAB X
Warga Negara dan Penduduk


BAB XA
Hak Asasi Manusia
BAB XI
Agama
BAB XI
Agama
BAB XII
Pertahanan Negara
BAB XII
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB XIII
Pendidikan
BAB XIII
Pendidikan dan Kebudayaan
BAB XIV
Kesejahteraan Sosial
BAB XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
BAB XV
Bendera dan Bahasa
BAB XV
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan

BAB  XVI          
Perubahan Undang-Undang Dasar
BAB XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar

Aturan Peralihan (empat pasal)

Aturan Peralihan   (tiga pasal)


Aturan Tambahan (dua pasal)

Aturan Tambahan  (dua pasal)
                         

3.   Penambahan materi menyangkut kelembagaan negara
                   
Penambahan materi tentang kelembagaan negara berupa penetapan adanya Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga badan perwakilan tersendiri disamping MPR dan DPR. Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan pertama dan terakhir di samping Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sebagai badan yang mengawasi perilaku hakim. Dewan Pertimbangan Presiden sebagai pengganti Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, berkaitan dengan infrastrukturpolitik, ditetapkannya pemilihan umum sebagai Bab tersendiri (Bab VIIB) serta Wilayah Negara (BAB IXA) dan Hak Asasi Manusia (BAB XI).
Semua itu adalah materi baru, di luar materi yang ada dalam UUD 1945 Asli. Penambahan DPD dan MK adalah materi di luar konsepsi yang diinginkan pada pembentuk UUD 1945 Asli. Itu adalah konsepsi yang diadopsi dari luar, bukan lahir dari bumi Indonesia!
4.   Penggantian Konsepsi dan Pergeseran Kewenangan
Badan permusyawaratan/perwakilan rakyat yang semua  berupa sistem satu kamar (mono/uni cameral), diubah dengan sistem tiga kamar (?), yaitu ada MPR, DPR dan DPD. DPD tidak diposisikan sebagai “majelis tinggi”(Upper House) layaknya Senat (USA), House of Lord (Inggris) atau House of Councillor (Jepang).  DPD tidak memiliki kewenangan yang setara dengan DPR. Kekuasaan MPR berkurang, selain tidak memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga tidak berwenang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara. Konsepsi MPR sebagai “penjelmaan seluruh rakyat Indonesia”, diubah menjadi perwakilan partai politik saja.[2]
Presiden tidak dipilih oleh MPR (kecuali dalam “keadaan darurat”, sebagaimana diisyaratkan oleh Pasal 8 UUD 1945 Baru). Presiden tidak “untergeornet” atau bertanggungjawab kepada MPR. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Kekuasaan membentuk undang-undang “digeser” dari Presiden kepada DPR (Pasal 20). Kekuasaan Presiden “dipereteli”, sehingga yang tadinya “executive heavy” berubah menjadi “legislative heavy”. Kedudukan DPR lebih cenderung “berbau” kedudukan dalam sistem pemerintahan parlementer, hampir mahakuasa (omnipotent). Banyak tindakan Presiden yang harus mendapat persetujuan atau pertimbangan dari DPR, termasuk mengangkat pejabat negara yang berada dibawah kekuasaan eksekutif (Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Duta, dsb).
Di bidang kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung, ada penambahan lembaga baru yaitu ditetapkannya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (BAB IX).[3] Jadi ada dua badan peradilan tingkat tinggi dalam struktur kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tugas dan wewenangnya berbeda satu sama lain, meskipun dalam lingkup kekuasaan kehakiman (judicial power). Jelas adanya konsepsi baru sebagai penambahan dari konsepsi yang digagas oleh para pendiri negara. Dari lima kewenangan MK, ada dua wewenang yang sangat menonjol yaitu pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (constitutional review) dan mengadili dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan atau Wakil Presiden yang diajukan oleh DPR.[4]
5.   Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas sudah daapat dipastikan bahwa istilah perubahan UUD 1945 hanya perubahan “bungkus”nya saja, hakekatnya secara substansial banyak konsepsi baru sebagai pengganti konsepsi atau gagasan yang dianut oleh para pendiri negara. Secara faktual dapat dipastikan bahwa UUD 1945 Perubahan mengandung gagasan-gagasan baru sebagai pengganti gagasan yang diinginkan oleh para pendiri negara, sebagaimana tersurat dan tersirat dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak diganti, tetapi substansi yang diuraikan dalam pasal-pasal UUD 1945 baru berbeda dengan pembukaan UUD 1945. Tidak salah jika dikatakan bahwa, UUD 1945 Perubahan adalah UUD 1945 Baru, karena berisi konsepsi-konsepsi baru. Dengan kata lain, UUD 1945 bukan diubah tetapi diganti!


Bandung, 1 Mei 2018

Bacaan
Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, UII Press, Yogyakarta, 2003.
UUD 1945 Asli.
UUD 1945 Perubahan Pertama Hingga Keempat.


[1] Bagir Manan, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, UII Press, Yogyakarta, 2003,hlm 1-2.

[2] Anggota DPD meskipun dipilih oleh rakyat di setiap provinsi, pada kenyataannya sekarang adalah orang-orang partai politik, semula mereka diharapkan adalah orang-orang non partisan.
[3] Komisi Yudisial tidak menjalankan fungsi peradilan, tapi masuk dalam Bab tentang Kekuasaan Kehakiman?
[4] Lihar pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 Perubahan Ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Rosjidi Rangawidjaj Pendahuluan Perdebatan mengenai hak men...