Senin, 21 Mei 2018

UNDANG-UNDANG ORGANIK DAN NON ORGANIK


UNDANG-UNDANG ORGANIK DAN NON ORGANIK
Oleh: Rosjidi Ranggawidjaja

Undang-undang Organik
Istilah organik berasal dari bahasa Yunani “organikos”, yaitu berkaitan dengan organ atau tubuh. Dalam konteks ini berkaitan dengan undang-undang dasar sebagai organ utamanya. Undang-undang organik merupakan bagian dari undang-undang dasar,
Undang-undang yang dibuat berdasarkan perintah undang-undang dasar lazim disebut undang-undang organik (organiek wet, organic law). Disebut undang-undang organik karena sebenarnya hal-hal yang diatur adalah yang berhubungan dengan organ atau alat kelengkapan negara. Tetapi dalam kenyataan, undang-undang organik tidak terbatas pada pengaturan mengenai organ negara. Karena itu lebih tepat kalau undang-undang organik diartikan sebagai bagian organik dari undang-undang dasar. Sebagai bagian organik undang-undang dasar, materi muatan undang-undang organik sangat penting. Semestinya materi muatan undang-undang organik dimuat dalam undang-undang dasar. Tetapi, karena pemuatan dalam undang-undang dasar akan menyebabkan undang-undang dasar akan menjadi begitu luas, maka secara konstitusional ditentukan harus diatur dengan undang-undang. Keharusan mengatur materi undang-undang organik dalam undang-undang (formal) untuk menjamin keikkutsertaan rakyat menetapkan aturan-aturan yang sangat penting itu. Walaupun undang-undang organik dibentuk atas perintah langsung undang-undang dasar, tidak berarti mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang-undang non-organik. Kedudukan undang-undang organik sama dengan undang-undang non-organik, demikian pula tata cara pembentukannya.[1]
Jadi, undang-undang organik adalah undang-undang yang dibentuk berdasarkan perintah dari undang-undang dasar. Dalam hal ini materi yang harus diatur dalam undang-undang organik telah ditetapkan dalam undang-undang dasar. Ketentuan materi tersebut dijabarkan atau diuraikan dalam undang-undang organik. Mengapa materi tersebut tidak diuraikan dalam undang-undang dasar? Sebagaimana telah diuraikan di atas, apabila materi tersebut harus diuraikan dalam undang-undang dasar, maka akan sangat panjang. Betapa panjang dan banyaknya uraian pasal-pasal maupun ayat dalam undang-undang dasar. Undang-undang dasar seharusnya mengatur hal-hal yang bersifat pokok saja, mengatur “legal principles” dan “norm principles”. Itulah sebabnya maka diperlukan adanya undang-undang organik. Seperti dikatakan oleh KC Wheare, konstitusi yang terbaik dan ideal adalah konstitusi yang sesingkat mungkin (one essential characteristic of the ideally best form of Constitution is that it should be as short as possible).[2] Rincian dari prinsip-prinsip tersebut diatur  lebih lanjut oleh badan legislative (the detailed working out of these principles and the adaptation of the Constitution to changing needs and times can be left to the legislature to regulate itself”.[3]
Oleh karena materi undang-undang organik telah ditentukan dalam undang-undang dasar, maka undang-undang organik terbatas, dalam arti materinya sesuai dengan materi yang telah disebut dalam pasal-pasal undang-undang dasar. Dalam undang-undang dasar biasanya ditetapkan bahwa materi-materi tertentu (certain matters) akan “diatur atau ditetapkan dalam undang-undang”,“lebih lanjut diatur dengan undang-undang”, atau “diatur dengan undang-undang”.  Dalam  bahasa Inggris digunakan istilah seperti “shall be regulated by law”, shall be laid down by law”, “prescribe by law” atau “pursuant to Act of Parliament”. UUD 1945 Perubahan menggunakan berbagai istilah yang tidak seragam (lihat matriks di bawah).
Inilah istilah-istilah serta materi muatan yang ditetapkan dalam UUD 1945 Perubahan dan harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik:
No.Urut
Pasal dan ayat
Materi yang harus diatur
Istilah
1
2(1)
Susunan anggota MPR
diatur lebih lanjut dengan undang-undang
2
6(2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang
3
6A(5)
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
lebih lanjut diatur dalam undang-undang
4
11
Perjanjian internasional
diatur dengan undang-undang.
5
12
Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang
6
15
Pemberian gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
diatur dengan undang-undang.
7
16
Pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden
diatur dalam undang-undang.
8
17(4)
Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara
diatur dalam undang-undang.
9
18 (1)
Pemerintahan Daerah
diatur dalam undang-undang
10
18 (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang
11
18A(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
berdasarkan undang undang
12
18B(1)
Pengangakuan dan penghormatan atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
diatur dengan undang-undang
13
18B(2)
Pengangakuan dan penghormatan atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
diatur dalam undang-undang
14
19(2)
Susunan DPR
ditetapkan dengan undang-undang
15
20A(4)
Hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam undang-undang
16
22A
Tata cara pembentukan undang-undang
diatur dengan undang-undang
17
22B
Tata cara pemberhentian anggota DPR
diatur dalam undang-undang
18
22C(4)
Susunan dan kedudukan DPD
diatur dengan undang-undang
19
22D(4)
Syarat dan Tata Cara pemberhentian anggota DPD
diatur dalam undang-undang
20
22E(6)
Ketentuan tentang pemilihan umum
diatur dengan undang-undang
21
23(1)
Penetapan APBN
ditetapkan dengan undang-undang
22
23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
23
23B
Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang
24
23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara
diatur dengan undang-undang
25
23D
Susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensi bank sentral
diatur dengan undang-undang
26
23G
Badan Pemeriksa Keuangan
diatur dengan undang-undang
27
24(3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang
28
24A(5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukum acara MA serta bdan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang
29
24B(4)
Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial
diatur dengan undang-undang
30
24C(6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim Konstitusi dan hukum acara MK
diatur dengan undang-undang
31
25
Syarat-syarat menjadi dan diberhentikan sebagai hakim
ditetapkan dengan undang-undang
32
25A
Batas-batas dan hak-hak NKRI
ditetapkan dengan undang-undang
33
26(3)
Warga Negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
34
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
ditetapkan dengan undang-undang
35
28I(5)
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
36
30(5)
Susunan, kedudukan dan hubungan TNI dan Polisi
diatur dengan undang-undang
37
31(3)
Sistem pendidikan nasional
diatur dengan undang-undang
38
33
Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
diatur dalam undang-undang
39
34
Fakir miskin, anak terlantar dan jaminan sosial
diatur dalam undang-undang
40
36C
Bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangsaan
diatur dengan undang-undang

Apabila diperhatikan dengan seksama, maka materi yang diatur dalam undang-undang organik lebih banyak berkaitan dengan kelembagaan Negara (suprastruktur politik). Kurang lebih tigaperempat atau 75% dari seluruh pasal UUD 1945 Perubahan mengatur mengenai masalah lembaga negara. Seperti dinyatakan oleh KC Wheare:...the Constitution needs to provide no more than the structure, in general terms, of the legislature, the executive, and the judiciary; the nature in broad outline of their mutual relations; and the nature of their relations to the community itself”.[4]
Undang-undang Non Organik
Selain undang-undang organik dikenal pula undang-undang non-organik atau undang-undang yang bukan undang-undang organik. Undang-undang ini materinya tidak diatur/ditetapkan dalam undang-undang dasar. Undang-undang non-organik dibentuk berdasarkan kebutuhan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu kebutuhan masyarakat sangat tidak terbatas. Jadi undang-undang non-organik jumlahnya akan jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah undang-undang organik. Cara atau prosedur pembentukan undang-undang organik dan undang-undang non-organik adalah sama, tidak berbeda satu sama lain. Kedudukan undang-undang non-organik dengan undang-undang organik juga sama. Yang membedakannya hanya dari substansi dan keterkaitannya saja.
Perbedaan lain antara undang-undang organik dengan undang-undang non-organik adalah dari segi format, yaitu pencatuman dasar hukum mengingat. Pencantuman dasar hukum untuk undang-undang organik wajib menuliskan pasal/ayat yang menyangkut materi dalam undang-undang dasar. Misalnya mengenai perjanjian internasional (Pasal 11), tentang Pemerintahan Daerah mencantmkan Pasal 18 mengenai pajak, harus mencantumkan Pasal 23A; tentang Pendidikan Nasional Pasal 31); dsb; selain pasal-pasal yang berkaitan dengan wewenang Presiden dan DPR, seperti Pasal 20, Pasal 5 ayat (1) jika RUU berasal dari Presiden; Pasal 21 jika RUU berasal dari DPR
Contoh-contoh undang-undang organik misalnya: UU tentang Perkawinan, UU Kepegawaian, UU Perseroan, UU Keimigrasian, dsbnya.
Demikianlah uraian singkat mengenai undang-undang organik dan undang-undang non-organik.


[1] Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind.Hill.Co., Jakarta, 1992, hlm 38-39.
[2] KC Wheare, Modern Constututions, Oxford University Press,Third  Impression, 1075, p. 34.
[3] Loc. Cit.
[4] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Rosjidi Rangawidjaj Pendahuluan Perdebatan mengenai hak men...