EKSISTENSI DAN KONSEKUENSI KEBERADAAN TAP MPR
DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh; Rosjidi Ranggawidjaja
A. Pendahuluan
Lahirnya produk hukum MPR dimulai tahun 1960
dengan sebutan ketetapan MPRS(disingkat TAP MPRS), karena saat itu baru
terbentuk MPRS setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam salah
satu ketetapan MPR diatur mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan R,
yaitu di dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 tentang
Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan
RI. Bentuk2 peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945 adalah Undang-undang
Dasar 1945, Ketetapan MPRS, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan
lain-lainnya. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan ketetapan MPR
tersebut. Uraian tentang ketetapan MPR hanya menyebutkan bahwa Ketetapan MPR
yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan
Undang-undang dan ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang
eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Setelah MPR hasil pemilihan umum terbentuk tahun
1973 dan tahun 1978 ada niat untuk mengubah tata urutan peraturan
perundang-undangan tersebut. Kemudian tahun 1978 dikeluarkan ketetapan MPR
No.III/MPR/2000. Menurut ketetapanMPR tersebut jenis dan tata urutan peraturan
perundang-undangan RI adalah sbb:
a.
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
c.
Undang-undang;
d.
Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang (Perpu);
e.
Peraturan Pemerintah;
f.
Keputusan Presiden;
g.
Peraturan Daerah.
Perbedaan dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah
ditempatkannya Perpu di bawah undang-undang, menghapus jenis peraturan
pelaksanaannya dan menambahkan adanya Peraturan Daerah.
Dalam perkembangan selanjutnya, MPR berubah
pemikiran.Dalam sidang tahun 2003, setelah UUD 1945 dilakukan perubahan hingga
empat kali, MPR menetapkan TAP MPR No.I/MPR/2003.MPR menganggap perlunya
melakukan evaluasi terhadap ketetapan-ketetapan MPR yang masih berlaku. Khusus
mengenai TAP No. III/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi setelah diterbitkan
undang-undang mengenai hal itu.Tahun 2004 DPR dan Pemerintah menetapkan UU No.
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU
tersebut tata urutan peraturan perundang-undangan disebutkan sbb:
a.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.
Peraturan Pemerintah;
d.
Peraturan Presiden;
e.
Peraturan Daerah.
Pembentuk undang-undang No. 10 Tahun 2004
menganggap tidak perlu adanya Ketetapan MPR. Namun, fakta membuktikan bahwa
masih ada sekitar 13 ketetapan MPR yang masih berlaku. Mungkin, merujuk kepada
kenyataan tersebut perlu ditetapkan kembali keberadaan ketetapan MPR dalam tata
urutan peraturan perundang-undangan. Pemikiran tersebut berubah kembali dengan
memunculkan kembali keberadaan TAP MPR dalam tata urutan, yaitu dengan
dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2004.
Dalam Undang-undanga No. 12 Tahun 2011
ditetapkan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut adalah
sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ada sebuah kejanggalan berhubungan dengan
Ketetapan MPR, yang dalam Penjelasan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 dinyatakan:
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”
Rumusan Penjelasan Pasal 7 tersebut menimbulkan
pertanyaan: Apakah MPR tidak dapat menetapkan Ketetapan lagi selain yang diakui
keberadaan berdasarkan Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tersebut? Bila hal itu yang
dimaksudkan maka sangat tidak logis sekali.Bayangkan kalau MPR mau mencabut ketetapan
yang masih berlaku tersebut atau apabila Presiden dan atau Wakil Presiden
diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Dalam bentuk hukum apa pula
MPR menetapkan pengangkatan Presiden dan atau Wakil Presiden sesuai ketentuan
Pasal 8 UUD 1945. Sangat tidak logis keberadaan sebuah lembaga negara yang
ditetapkan dalam UUD 1945 tidak berwenang membuat dan menetapkan produk hukum
baru.MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia,
yang harus dapat mengakomodasi segala kehendak dan perkembangan
masyarakat.Putusan2 MPR harus dituangkan dalam suatu produk hukum tertentu
selain UUD dan perubahannya.
Di pihak lain, apabila keberadaan Ketetapan MPR
dalam UU No. 12 Tahun 2011 tersebut hanya sebagai upaya pengakuan atas
ketetapan MPR yang sudah ada dan masih dinyatakan berlaku, tidak perlu disebut
dalam undang-undang. UUD 1945 Perubahan Keempat dalam Pasal I Aturan Peralihan
menyatakan: Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No.12 Tahun
2011 selain jenis peraturan perundang-undangan yang termuat pada tata urutan
tersebut di atas masih diakui jenis peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial,
Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi ataudibentuk berdasarkan kewenangan.Namun
demikian, pembentuk undang-undang merasa kesulitan untuk menempatkan
peraturan-peraturan tersebut dalam tata urutan tersebut.Jenis dan tata urutan
peraturan perundang-undangan dimaksud dalam Pasal 8 diletakkan dimana dalam
tata urutan tersebut.
Dengan demikian keberadaan Pasal 8 UU No. 12
Tahun 2011 tersebut menjadi rancu dan mengacaukan tata urutan yang sudah
ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1).Bukan menjadi jelas dan lengkap. Sebagai
misal, peraturan yang ditetapkan oleh MPR selain Ketetapan MPR, disebut apa dan
ditempatkan dimana dalam tata urutan. Demikian pula peraturan yang ditetapkan
oleh DPR dan DPD, apa mana dan dimana kedudukannya? Memang merupakan pekerjaan
yang sangat sulit dan bahkan mustahil, untuk menempatkan peraturan-peraturan
dalam urutan yang sistematis dan detail.
B. Eksistensi Ketetapan MPR
MPR dalam sidang tahun 2003 telah menetapkan
Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 yang berisi mengenai ketetapan ketetapan MPR yang
dinyatakan masih berlaku. Sebuah pernyataan bahwa produk produk hukum MPRS dan
MPR tersebut diakui dan dinyatakan masih berlaku dan mengikat. Rumusan Pasal 8
UU No.12 Tahun 2011 tersebut merupakan “turunan” atau “copy paste” dari
rumusan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004.
Meskipun penjelasan mengenai pengertian
ketetapan MPR tidak secara eksplisit dikemukakan seperti terurai dalam
Ketetapan ketetapan MPR sebelumnya, sebagaimana terungkap dalam Ketetapan MPR
tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Misalnya dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/2003
(sidang terakhir setelah UUD 1945 diubah) dibedakan pengertian Ketetapan MPR
dengan Keputusan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat keluar dan
kedalam MPR, sedangkan Keputusan MPR adalah putusan MPR yang hanya mengikat ke
dalam MPR saja.
Keberadaan Ketetapan MPR tidak disebut secara
eksplisit dalam UUD 1945.Munculnya jenis produk hukum ketetapan MPR semata-mata
dari praktek ketatanegaraan Indonesia.Seperti telah dikemukakan di atas,
keberadaannya dimulai tahun 1960 dan dalam hukum positip dimuat kembali dalam
UU No. 12 Tahun 2011. Hal yang tidak terbantahkan masih adanya sejumlah
ketetapan MPR yang berlaku. Di bawah ini daftar Ketetapan MPRS/MPR dimaksud.
|
No urut
|
Nomor Ketetapan dan tahun
|
Perihal/Materi yang diatur
|
|
1
|
XXV/MPRS/1966
|
Pembubaran PKI. Pernyataan sebagai organisasi
terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi Partai Komunis Indonesia dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran
Komunisme/Marsisme/Leninisme.
|
|
2
|
XXIX/MPRS/1966
|
Pengangkatan Pahlawan Ampera.
|
|
3
|
XI/MPR/1998
|
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
KKN.
|
|
4
|
XV/MPR/1998
|
Penyelengraan Otonomi Daerah : pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka
NKRI.
|
|
5
|
XVI/MPR/1998
|
Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
|
|
6
|
V/MPR/1999
|
Penentuan Pendapat di Timor Timur
|
|
7
|
III/MPR/2000
|
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan
|
|
8
|
VI/MPR/2000
|
Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.
|
|
9
|
VII/MPR/2000
|
Peran TNI dan Polri.
|
|
10
|
VI/MPR 2001
|
Etika Kehidupan Berbangsa.
|
|
11
|
VII/MPR/2001
|
Visi Indonesia Masa Depan.
|
|
12
|
VIII/MPR/2001
|
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan
Pencegahan KKN.
|
|
13
|
IX/MPR/2001
|
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya
Alam.
|
Catatan:
No. 4 sampai dengan No.11 adalah Ketetapan2
MPR(S) yang tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur
mengenai hal tersebut. Selain itu, Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 adalah
“ketetapan induk” yang memberlakukan ketetapan-ketetapan tersebut. Jadi
Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 termasuk ketetapan yang masih berlaku. Dengan
demikian jumlah Ketetapan MPR yang berlaku bukan 13 tetapi berjumlah 14 buah
ketetapan.
Dalam UUD 1945 Perubahan, MPR masih memiliki
beberapa wewenang. Selain mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, MPR
memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden (Pasal
7A). Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya. Bila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memilih dan
mengangkat Wakil Presiden, dari duacalon yang diusukan oleh Presiden. Kemudian
dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga dan Keempat, dinyatakan:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR menetapan Presiden dan Wakil Presiden baru
bila Presiden dan Wakil Presiden Untuk menetapkan putusan-putusan MPR perlu ada
produk hukum yang mewadahinya.
C. Jenis Putusan MPR
Produk hukum yang ditetapkan oleh MPR setelah
adanya perubahan UUD 1945 meliputi:
a.
Perubahan dan penetapan
Undang-Undang Dasar,
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
c.
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar
adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum sebagai UUD. Bentuk atau
formatnya tidak menggunakan nomor.
Yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah
putusan MPR yang berisi hal-hal yang berupa penetapan (beschikking),
mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR dan formatnya
menggunakan nomor putusan MPR. Sementara, keputusan MPR adalah putusan yang
berisi aturan atau ketentuan intern MPR, mempunyai kekuatan hukum mengikat ke
dalam MPR dan menggunakan nomor putusan MPR.
Benarkah ketetapan MPR hanya bersifat penetapan
(beschikking)? Toh faktanya dari ketiga belas ketetapan MPR(S) tersebut
di atas terdapat ketetapan yang berisi pengaturan (regels).
D. Simpulan
Dengan ditetapkannya produk hukum Ketetapan MPR
dalam UU No. 12 Tahun 2011 tersebut, selain keberadaannya diakui, membawa
konsekuensi logis bahwa MPR berhak dan berwenang menetapkan produk-produk hukum
yang bersifat mengingat secara umum (algemene bindende voorschriften).
Bukan hanya berupa undang-undang dasar dan perubahan undang-undang dasar
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945, tetapi juga berhak
dan berwenang menetapkan produk hukum berupa Ketetapan MPR, baik yang
berisi/bersifat penetapan, pernyataan (deklarasi) maupun yang bersifat
mengatur. Meskipun dalam praktek keberlakuan dan daya mengikat ketetapan MPR
dan UUD tidak pernah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Rasanya tidak tepat MPR mengeluarkan ketetapan
yang berupa beschikking, karena MPR bukan badan eksekutif. Produk hukum beschikking
bersumber dari kewenangan atau kekuasaan eksekutif (executive power).
Oleh karena itu produk hukum MPR yang “berbau” beschikking diganti
dengan berita acara. Misalnya berita acara mengenai pengambilan sumpah Presiden
dan atau Wakil Presiden.
Di bawah ini Daftar Ketetapan-Ketetapan MPR(S)
yang pernah diterbitkan oleh MPR sejak tahun 1960 hingga tahun 2003. (Lihat
Lampiran)
|
No urut
|
No dan tahun ketetapan
|
Perihal/tentang
|
Keterangan
|
|
1
|
I/MPRS/1960
|
Manifesto Politik RI sebagai
Garis-garis Besar (daripada) Haluan Negara
|
Sudah dicabut dengan TAP MPR
No.V/MPR/1973
|
|
2
|
II/MPRS/1960
|
Garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969
|
Idem dengan TAP MPRS No.
XXXVIII/MPRS/1968
|
|
3
|
III/MPRS/1963
|
Pengangkatan Pemimpin Besar
Revolusi Bung Karno menjadi Presiden RI seumur hidup
|
Ditinjau kembali dengan TAP MPRS
No.XVIII/MPRS/1966
|
|
4
|
IV/MPRS/1963
|
Pedoman-pedoman Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara dan haluan Pembangunan
|
Dicabut dengan TAP
No.XXXVIII/MPRS/1968
|
|
5
|
V/MPRS/1965
|
Amanat Politik Presiden/Pemimpin
Besar Revolusi/Mandataris MPRS berjudul Berdikari
|
Dicabut dengan TAP
No.XXXVIII/MPRS/1968
|
|
6
|
VI/MPRS/1965
|
Banting Setir untuk Berdiri di atas
Kaki sendiri di bidang Ekonomi dan Pembangunan
|
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
|
|
7
|
VII/MPRS/1965
|
Gesuri, Tavip, The Fifth Freedom of
Our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan
Manifesto Politik
|
Dicabut dengan TAP
No.XXXVIII/MPRS/1968
|
|
8
|
VIII/MPRS/1965
|
Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat
dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga
Permusyawaratan/Perwakilan
|
Dicabut dengan TAP
No.XXXVIII/MPRS/1968
|
|
9
|
IX/MPRS/1966
|
Suurat Perintah Presiden/Panglima
Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS
|
Tidak berlaku materinya sudah
ditampung dalam TAP No.X/MPR/173
|
|
10
|
XI/MPRS/1966
|
Pemilihan Umum
|
Diubah dengan TAP No.XLII/MPRS/1968
dan diganti dengan TAP No.VIII/MPR/1973
|
|
11
|
XII/MPRS/1966
|
Penegasan Kembali Landasan Landasan
Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI
|
Dinyatakan Tidak berlaku lagi
dengan TAP No.V/MPR/1973
|
|
12
|
XIII/MPRS/1966
|
Kabinet Ampera
|
Hanya berlaku sekali
|
|
13
|
XIV/MPRS/1966
|
Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc
MPRS yang bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan
Bagan Pembagian Kekuasaan di Antara Lembaga-lembaga Negara menurut system UUD
1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap UUD 1945 dan Penyusunan
Perincian Hak-hak Asasi Manusia
|
Dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
14
|
XV/MPRS/1966
|
Pemilihan/ penunjukan Wakil
Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
15
|
XVI/MPRS/1966
|
Pengertian Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
16
|
XVII/MPRS/1966
|
Pemimpin Besar Revolusi
|
Dicabut dengan TAP
No.XXXVI/MPRS/1967
|
|
17
|
XVIII/MPRS/1966
|
Peninjauan Kembali Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor III/MPRS/1963
|
Einmahlig
|
|
18
|
XIX/MPRS/1966
|
Peninjauan Kembali Produk-produk
Negara diluar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945
|
Einmahlig
|
|
19
|
XX/MPRS/1966
|
Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan
Peraturan Perundangan Republik Indonesia
|
Dicabut dengan TAP No.III/MPR/2000
|
|
20
|
XXI/MPRS/1966
|
Pemberian Otonomi Seluas-luasnya
Kepada Daerah
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
21
|
XXII/MPRS/1966
|
Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
22
|
XXIII/MPRS/1966
|
Pembaharuan Kebijakan Landasan
Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
23
|
XXIV/MPRS/1966
|
Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan
Keamanan
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
24
|
XXV/MPRS/1966
|
Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Republik
Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larang setiap kegiatan untuk
menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
|
|
|
25
|
XXVI/MPRS/1966
|
Pembentukan panitia peneliti
ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno
|
Dicabut dengan TAP No.
XXXVI/MPRS/1967
|
|
26
|
XXVII/MPRS/1966
|
Agama, pendidikan dan kebudayaan
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
27
|
XXVIII/MPRS/1966
|
Kebijaksanaan Peningkatan
Kesejahteraan Rakyat
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
28
|
XXIX/MPRS/1966
|
Pengangkatan Pahlawan Ampera
|
|
|
29
|
XXX/MPRS/1966
|
Pencabutan bintang maha putera kelas III dari D.N. Aidit
|
Berlaku satu kali
|
|
30
|
XXXI/MPRS/1966
|
Penggantian sebutan Paduka Yang
Mulia (P.Y.M.), Yang Mulia (Y.M.), Paduka Tuan (P.T.) dengan sebutan
Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari
|
|
|
31
|
XXXII/MPRS/1966
|
Pembinaan Pers
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
|
|
32
|
XXXIII/MPRS/1967
|
Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan
Negara dari Presiden Soekarno
|
Berlaku satu kali
|
|
33
|
XXXIV/MPRS/1967
|
Peninjauan kembali ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat sementara nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto
politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan negara
|
Berlaku satu kali
|
|
34
|
XXXV/MPRS/1967
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Pemusyawaratan Rakyat Sementara nomor XVII/MPRS/1966
|
Berlaku satu kali
|
|
35
|
XXXVI/MPRS/1967
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVI/MPRS/1966
|
Berlaku satu kali
|
|
36
|
XXXVII/MPRS/1968
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor VIII/MPRS/1965
|
Telah dicabut dan dinyataoan tidak
berlaku
|
|
37
|
XXXVIII/MPRS/1968
|
Pencabutan Ketetapan-ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
|
Berlaku satu kali
|
|
38
|
XXXIX/MPRS/1968
|
Pelaksanaan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966
|
Berlaku satu kali
|
|
39
|
XL/MPRS/1968
|
Pembentukan panitia ad hoc Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara
|
Berlaku satu kali
|
|
40
|
XLI/MPRS/1968
|
Tugas Pokok Kabinet Pembangunan
|
Berlaku satu kali
|
|
41
|
XLII/MPRS/1968
|
Perubahan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
|
Diganti dengan TAP No.VII/MPR/1973
|
|
42
|
XLIII/MPRS/1968
|
Penjelasan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966
|
Diganti dengan TAP No.X/MPR/1973
|
|
43
|
XLIV/MPRS/1968
|
Pengangkatan Pengemban Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
44
|
I/MPR/1973
|
Peraturan tata tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Diganti dengan TAP No.I/MPR/1978
|
|
45
|
II/MPR/1973
|
Tata Cara Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia
|
|
|
46
|
III/MPR/1973
|
Pertanggunganjawab presiden
republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Berlaku satu kali
|
|
47
|
IV/MPR/1973
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
48
|
V/MPR/1973
|
Peninjauan Produk-produk yang
berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
|
|
|
49
|
VI/MPR/1973
|
Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
|
Diganti dengan TAP No. III/MPR/1978
|
|
50
|
VII/MPR/1973
|
Keadaan Presiden dan/atau Wakil
Presiden Republik Indonesia Berhalangan
|
|
|
51
|
VIII/MPR/1973
|
Pemilihan Umum
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
52
|
IX/MPR/1973
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
53
|
X/MPR/1973
|
Pelimpahan tugas dan kewenangan
kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan
tugas pembangunan
|
Berlaku satu kali
|
|
54
|
XI/MPR/1973
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
55
|
I/MPR/1978
|
Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Diganti dengan TAP No. I/MPR/1963
|
|
56
|
II/MPR/1978
|
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila
|
Dicabut dengan TAP No.
XVIII/MPR/1998
|
|
57
|
III/MPR/1978
|
Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
|
|
|
58
|
IV/MPR/1978
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
59
|
V/MPR/1978
|
Pertanggung-jawaban Presiden
Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Berlaku satu kali
|
|
60
|
VI/MPR/1978
|
Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor
Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
61
|
VII/MPR/1978
|
Pemilihan Umum
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
62
|
VIII/MPR/1978
|
Pelimpahan tugas dan wewenang
kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka
pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
|
Berlaku satu kali
|
|
63
|
IX/MPR/1978
|
Perlunya Penyempurnaan yang
Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor V/MPR/1973
|
|
|
64
|
X/MPR/1978
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
65
|
XI/MPR/1978
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
|
Berlaku satu kali
|
|
66
|
I/MPR/1983
|
Peraturan Tata Terbit Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Diubahan dan ditambah dengan TAP No
I/MPR/1988
|
|
67
|
II/MPR/1983
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
68
|
III/MPR/1983
|
Pemilihan Umum
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
69
|
IV/MPR/1983
|
Referendum
|
Dicabut dengan TAP No.
VIII/MPR/1998
|
|
70
|
V/MPR/1983
|
Pertanggungjawaban Presiden
Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
71
|
VI/MPR/1983
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
72
|
VII/MPR/1983
|
Pelimpahan tugas dan wewenang
kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka
pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
|
Berlaku satu kali
|
|
73
|
VIII/MPR/1983
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
74
|
I/MPR/1988
|
Perubahan dan tambahan atas ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Diubah dengan TAP No. I/MPR/1993
|
|
75
|
II/MPR/1988
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
76
|
III/MPR/1988
|
Pemilihan Umum
|
Diubah dan ditambah dengan TAP No.
XIV/MPR/1998
|
|
77
|
IV/MPR/1988
|
Pertanggung-jawaban Presiden
Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Berlaku satu kali
|
|
78
|
V/MPR/1988
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
79
|
VI/MPR/1988
|
Pelimpahan tugas dan wewenang
kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka
penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
|
Berlaku satu kali
|
|
80
|
VII/MPR/1988
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
81
|
I/MPR/1993
|
Perubahan atas Ketepatan Majelis
Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
No. I/MPR/1988
|
Diubah dengan TAP No. I/MPR/1998
|
|
82
|
II/MPR/1993
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku 5 tahunan
|
|
83
|
III/MPR/1993
|
Pertanggungjawaban Presiden
Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
84
|
. IV/MPR/1993
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
85
|
V/MPR/1993
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
86
|
I/MPR/1998
|
Perubahan dan tambahan atas Ketetapan
MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1993
|
Diubah dengan TAP No. VII/MPR/1998
|
|
87
|
II/MPR/1998
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Dicabut dengan TAP No. IX/MPR/1998
|
|
88
|
III/MPR/1998
|
Pertanggungjawaban Presiden
Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
89
|
IV/MPR/1998
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
89
|
V/MPR/1998
|
Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus
kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka
Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
|
Berlaku satu kali, dicabut dengan
TAP No. XII/MPR/1998
|
|
90
|
VI/MPR/1998
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
91
|
VII/MPR/1998
|
Perubahan dan Tambahan atas
Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
|
|
92
|
VIII/MPR/1998
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
|
Berlaku satu kali
|
|
93
|
IX/MPR/1998
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku satu kali
|
|
94
|
X/MPR/1998
|
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
Negara
|
|
|
95
|
XI/MPR/1998
|
Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
|
|
|
96
|
XII/MPR/1998
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian
Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan
|
Berlaku satu kali
|
|
97
|
XIII/MPR/1998
|
Pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
98
|
XIV/MPR/1998
|
Perubahan dan Tambahan atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
|
|
|
99
|
XV/MPR/1998
|
Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan;
serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia
|
|
|
100
|
XVI/MPR/1998
|
Politik Ekonomi dalam rangka
Demokrasi Ekonomi
|
|
|
101
|
XVII/MPR/1998
|
Hak Asasi Manusia
|
|
|
102
|
XVIII/MPR/1998
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
|
|
|
103
|
I/MPR/1999
|
Perubahan kelima atas ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Diubah dengan TAP MPR No.
I/MPR/2000
|
|
104
|
II/MPR/1999
|
Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Diubah dengan TAP No. I/MPR/2000
dan II/MPR/2000
|
|
105
|
III/MPR/1999
|
Pertanggungjawaban Presiden
Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
|
Berlaku satu kali
|
|
106
|
IV/MPR/1999
|
Garis-garis Besar Haluan Negara
|
Berlaku satu kali
|
|
107
|
V/MPR/1999
|
Penentuan Pendapat di Timor Timur
|
Berlaku satu kali
|
|
108
|
VI/MPR/1999
|
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
|
Dicabut dengan TAP No. IV/MPR/2002
|
|
109
|
VII/MPR/1999
|
Pengangkatan Presiden Republik
Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
110
|
VIII/MPR/1999
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
111
|
IX/MPR/1999
|
Penugasan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Berlaku satu kali
|
|
112
|
I/MPR/2000
|
Perubahan Pertama atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Diubah dengan TAP MPR
No.II/MPR/2000
|
|
113
|
II/MPR/2000
|
Perubahan Kedua atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Diubah dengan TAP MPR No.
V/MPR/2001
|
|
114
|
III/MPR/2000
|
Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan
|
Dinyatakan tidak berlaku setelah
ada UU No.10 Tahun 2004 (amanat TAP MPR No.I/MPR/2003)
|
|
115
|
IV/MPR/2000
|
Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
|
|
|
116
|
V/MPR/2000
|
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan
Nasional
|
Tetap berlaku
|
|
117
|
VI/MPR/2000
|
Pemisahan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
Tetap berlaku
|
|
118
|
VII/MPR/2000
|
Peran Tentara Nasional Indonesia dan
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
Tetap berlaku
|
|
119
|
VIII/MPR/2000
|
Laporan Tahunan Lembaga-lembaga
Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tahun 2000
|
Berlaku satu kali
|
|
120
|
IX/MPR/2000
|
Penugasan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan
Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
|
Diubah dengan TAP No. XI/MPR/2001
|
|
121
|
I/MPR/2001
|
Sikap Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia
tanggal 23 Juli 21
|
Berlaku satu kali
|
|
122
|
II/MPR/2001
|
Pertanggungjawaban Presiden
Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid
|
Berlaku satu kali
|
|
123
|
III/MPR/2001
|
Penetapan Wakil Presiden Republik
Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesi
|
Berlaku satu kali
|
|
124
|
IV/MPR/2001
|
Pengangkatan Wakil Presiden
Republik Indonesia
|
Berlaku satu kali
|
|
125
|
V/MPR/2001
|
Perubahan Ketiga atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Kemudian sejak tahun 2004
dituangkan dalam Keputusan MPR
|
|
126
|
VI/MPR/2001
|
Etika Kehidupan Berbangsa
|
Masih tetap berlaku
|
|
127
|
VII/MPR/2001
|
Visi Indonesia Masa Depan
|
Masih tetap berlaku
|
|
128
|
VIII/MPR/2001
|
Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
|
Masih tetap berlaku
|
|
129
|
IX/MPR/2001
|
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam
|
Masih tetap berlaku
|
|
130
|
X/MPR/2001
|
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
|
Berlaku satu kali
|
|
131
|
XI/MPR/2001
|
Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Berlaku satu kali
|
|
132
|
I/MPR/2002
|
Pembentukan Komisi Konstitusi
|
Berlaku satu kali
|
|
133
|
II/MPR/2002
|
Rekomendasi Kebijakan Untuk
Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional
|
|
|
134
|
III/MPR/2002
|
Penetapan Pelaksanaan Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003
|
Berlaku satu kali
|
|
135
|
IV/MPR/2002
|
Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tentang Tata Cara
Pencalonan Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
|
Tidak berlaku lagi setelah Pasal 6
UUD 1945 diubah, karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat
|
|
136
|
V/MPR/2002
|
Perubahan Keempat Atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Tidak berlaku lagi karena telah
diubah dengan TAP Nomor II/MPR/2003
|
|
137
|
VI/MPR/2002
|
Rekomendasi Atas Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Oleh
Presiden, DPA, DPR, BPK, MA Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002
|
Diubah dengan TAP MPR No.II/MPR/
2003
|
|
138
|
I/MPR/2003
|
Peninjauan Terhadap Materi Dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan
Tahun 2002
|
Masih berlaku
|
|
139
|
II/MPR/2003
|
Perubahan Kelima Atas Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
|
Dianggap tidak berlaku karena telah diatur lebih lanjut dalam
Keputusan MPR No.7/MPR/2004 yang kemudian diubah dengan Keputusan
No.13/MPR/2004
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar