Jumat, 13 April 2018

EKSISTENSI DAN KONSEKUENSI KEBERADAAN TAP MPR DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



EKSISTENSI DAN KONSEKUENSI KEBERADAAN TAP MPR
DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh; Rosjidi Ranggawidjaja
A. Pendahuluan
Lahirnya produk hukum MPR dimulai tahun 1960 dengan sebutan ketetapan MPRS(disingkat TAP MPRS), karena saat itu baru terbentuk MPRS setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam salah satu ketetapan MPR diatur mengenai Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan R, yaitu di dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 tertanggal 5 Juli 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI. Bentuk2 peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945 adalah Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPRS, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya seperti: Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan ketetapan MPR tersebut. Uraian tentang ketetapan MPR hanya menyebutkan bahwa Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislative dilaksanakan dengan Undang-undang dan ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
Setelah MPR hasil pemilihan umum terbentuk tahun 1973 dan tahun 1978 ada niat untuk mengubah tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. Kemudian tahun 1978 dikeluarkan ketetapan MPR No.III/MPR/2000. Menurut ketetapanMPR tersebut jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah sbb:
a.             Undang-Undang Dasar 1945;
b.            Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
c.            Undang-undang;
d.            Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu);
e.            Peraturan Pemerintah;
f.             Keputusan Presiden;
g.            Peraturan Daerah.
Perbedaan dengan TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 adalah ditempatkannya Perpu di bawah undang-undang, menghapus jenis peraturan pelaksanaannya dan menambahkan adanya Peraturan Daerah.
Dalam perkembangan selanjutnya, MPR berubah pemikiran.Dalam sidang tahun 2003, setelah UUD 1945 dilakukan perubahan hingga empat kali, MPR menetapkan TAP MPR No.I/MPR/2003.MPR menganggap perlunya melakukan evaluasi terhadap ketetapan-ketetapan MPR yang masih berlaku. Khusus mengenai TAP No. III/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi setelah diterbitkan undang-undang mengenai hal itu.Tahun 2004 DPR dan Pemerintah menetapkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU tersebut tata urutan peraturan perundang-undangan disebutkan sbb:
a.            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.            Peraturan Pemerintah;
d.            Peraturan Presiden;
e.            Peraturan Daerah.
Pembentuk undang-undang No. 10 Tahun 2004 menganggap tidak perlu adanya Ketetapan MPR. Namun, fakta membuktikan bahwa masih ada sekitar 13 ketetapan MPR yang masih berlaku. Mungkin, merujuk kepada kenyataan tersebut perlu ditetapkan kembali keberadaan ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Pemikiran tersebut berubah kembali dengan memunculkan kembali keberadaan TAP MPR dalam tata urutan, yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti UU No. 10 Tahun 2004.
Dalam Undang-undanga No. 12 Tahun 2011 ditetapkan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ada sebuah kejanggalan berhubungan dengan Ketetapan MPR, yang dalam Penjelasan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 dinyatakan: Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.”
Rumusan Penjelasan Pasal 7 tersebut menimbulkan pertanyaan: Apakah MPR tidak dapat menetapkan Ketetapan lagi selain yang diakui keberadaan berdasarkan Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 tersebut? Bila hal itu yang dimaksudkan maka sangat tidak logis sekali.Bayangkan kalau MPR mau mencabut ketetapan yang masih berlaku tersebut atau apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diberhentikan sesuai ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Dalam bentuk hukum apa pula MPR menetapkan pengangkatan Presiden dan atau Wakil Presiden sesuai ketentuan Pasal 8 UUD 1945. Sangat tidak logis keberadaan sebuah lembaga negara yang ditetapkan dalam UUD 1945 tidak berwenang membuat dan menetapkan produk hukum baru.MPR adalah lembaga negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang harus dapat mengakomodasi segala kehendak dan perkembangan masyarakat.Putusan2 MPR harus dituangkan dalam suatu produk hukum tertentu selain UUD dan perubahannya.
Di pihak lain, apabila keberadaan Ketetapan MPR dalam UU No. 12 Tahun 2011 tersebut hanya sebagai upaya pengakuan atas ketetapan MPR yang sudah ada dan masih dinyatakan berlaku, tidak perlu disebut dalam undang-undang. UUD 1945 Perubahan Keempat dalam Pasal I Aturan Peralihan menyatakan: Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 selain jenis peraturan perundang-undangan yang termuat pada tata urutan tersebut di atas masih diakui jenis peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.  Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataudibentuk berdasarkan kewenangan.Namun demikian, pembentuk undang-undang merasa kesulitan untuk menempatkan peraturan-peraturan tersebut dalam tata urutan tersebut.Jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan dimaksud dalam Pasal 8 diletakkan dimana dalam tata urutan tersebut.
Dengan demikian keberadaan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tersebut menjadi rancu dan mengacaukan tata urutan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1).Bukan menjadi jelas dan lengkap. Sebagai misal, peraturan yang ditetapkan oleh MPR selain Ketetapan MPR, disebut apa dan ditempatkan dimana dalam tata urutan. Demikian pula peraturan yang ditetapkan oleh DPR dan DPD, apa mana dan dimana kedudukannya? Memang merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan bahkan mustahil, untuk menempatkan peraturan-peraturan dalam urutan yang sistematis dan detail.
B. Eksistensi Ketetapan MPR
MPR dalam sidang tahun 2003 telah menetapkan Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 yang berisi mengenai ketetapan ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku. Sebuah pernyataan bahwa produk produk hukum MPRS dan MPR tersebut diakui dan dinyatakan masih berlaku dan mengikat. Rumusan Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011 tersebut merupakan “turunan” atau “copy paste” dari rumusan Pasal 7 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2004.
Meskipun penjelasan mengenai pengertian ketetapan MPR tidak secara eksplisit dikemukakan seperti terurai dalam Ketetapan ketetapan MPR sebelumnya, sebagaimana terungkap dalam Ketetapan MPR tentang Peraturan Tata Tertib MPR. Misalnya dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/2003 (sidang terakhir setelah UUD 1945 diubah) dibedakan pengertian Ketetapan MPR dengan Keputusan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat keluar dan kedalam MPR, sedangkan Keputusan MPR adalah putusan MPR yang hanya mengikat ke dalam MPR saja.
Keberadaan Ketetapan MPR tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945.Munculnya jenis produk hukum ketetapan MPR semata-mata dari praktek ketatanegaraan Indonesia.Seperti telah dikemukakan di atas, keberadaannya dimulai tahun 1960 dan dalam hukum positip dimuat kembali dalam UU No. 12 Tahun 2011. Hal yang tidak terbantahkan masih adanya sejumlah ketetapan MPR yang berlaku. Di bawah ini daftar Ketetapan MPRS/MPR dimaksud.

No urut
Nomor Ketetapan dan tahun
Perihal/Materi yang diatur
1
XXV/MPRS/1966
Pembubaran PKI. Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marsisme/Leninisme.
2
XXIX/MPRS/1966
Pengangkatan Pahlawan Ampera.
3
XI/MPR/1998
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
4
XV/MPR/1998
Penyelengraan Otonomi Daerah : pengaturan, pembagian dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kerangka NKRI.
5
XVI/MPR/1998
Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
6
V/MPR/1999
Penentuan Pendapat di Timor Timur
7
III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
8
VI/MPR/2000
Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara.
9
VII/MPR/2000
Peran TNI dan Polri.
10
VI/MPR 2001
Etika Kehidupan Berbangsa.
11
VII/MPR/2001
Visi Indonesia Masa Depan.
12
VIII/MPR/2001
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
13
IX/MPR/2001
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Catatan:
No. 4 sampai dengan No.11 adalah Ketetapan2 MPR(S) yang tetap berlaku sampai terbentuknya undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Selain itu, Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 adalah “ketetapan induk” yang memberlakukan ketetapan-ketetapan tersebut. Jadi Ketetapan MPR No.I/MPR/2003 termasuk ketetapan yang masih berlaku. Dengan demikian jumlah Ketetapan MPR yang berlaku bukan 13 tetapi berjumlah 14 buah ketetapan.

Dalam UUD 1945 Perubahan, MPR masih memiliki beberapa wewenang. Selain mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden (Pasal 7A). Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Bila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memilih dan mengangkat Wakil Presiden, dari duacalon yang diusukan oleh Presiden. Kemudian dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 Perubahan Ketiga dan Keempat,  dinyatakan: Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
MPR menetapan Presiden dan Wakil Presiden baru bila Presiden dan Wakil Presiden Untuk menetapkan putusan-putusan MPR perlu ada produk hukum yang mewadahinya.
C. Jenis Putusan MPR
Produk hukum yang ditetapkan oleh MPR setelah adanya perubahan UUD 1945 meliputi:
a.            Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar,
b.            Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
c.            Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum sebagai UUD. Bentuk atau formatnya tidak menggunakan nomor.
Yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang berisi hal-hal yang berupa penetapan (beschikking),  mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR dan formatnya menggunakan nomor putusan MPR. Sementara, keputusan MPR adalah putusan yang berisi aturan atau ketentuan intern MPR, mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR dan menggunakan nomor putusan MPR.
Benarkah ketetapan MPR hanya bersifat penetapan (beschikking)? Toh faktanya dari ketiga belas ketetapan MPR(S) tersebut di atas terdapat ketetapan yang berisi pengaturan (regels).
D. Simpulan
Dengan ditetapkannya produk hukum Ketetapan MPR dalam UU No. 12 Tahun 2011 tersebut, selain keberadaannya diakui, membawa konsekuensi logis bahwa MPR berhak dan berwenang menetapkan produk-produk hukum yang bersifat mengingat secara umum (algemene bindende voorschriften). Bukan hanya berupa undang-undang dasar dan perubahan undang-undang dasar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945, tetapi juga berhak dan berwenang menetapkan produk hukum berupa Ketetapan MPR, baik yang berisi/bersifat penetapan, pernyataan (deklarasi) maupun yang bersifat mengatur. Meskipun dalam praktek keberlakuan dan daya mengikat ketetapan MPR dan UUD tidak pernah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Rasanya tidak tepat MPR mengeluarkan ketetapan yang berupa beschikking, karena MPR bukan badan eksekutif. Produk hukum beschikking bersumber dari kewenangan atau kekuasaan eksekutif (executive power). Oleh karena itu produk hukum MPR yang “berbau” beschikking diganti dengan berita acara. Misalnya berita acara mengenai pengambilan sumpah Presiden dan atau Wakil Presiden.
Di bawah ini Daftar Ketetapan-Ketetapan MPR(S) yang pernah diterbitkan oleh MPR sejak tahun 1960 hingga tahun 2003. (Lihat Lampiran)

No urut
No dan tahun ketetapan
Perihal/tentang
Keterangan
 1
I/MPRS/1960
Manifesto Politik RI sebagai Garis-garis Besar (daripada) Haluan Negara
Sudah dicabut dengan TAP MPR No.V/MPR/1973
 2
II/MPRS/1960
Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969
Idem dengan TAP MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968
 3
III/MPRS/1963
Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno menjadi Presiden RI seumur hidup
Ditinjau kembali dengan TAP MPRS No.XVIII/MPRS/1966
 4
IV/MPRS/1963
Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan haluan Pembangunan
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
 5
V/MPRS/1965
Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS berjudul Berdikari
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
 6
VI/MPRS/1965
Banting Setir untuk Berdiri di atas Kaki sendiri di bidang Ekonomi dan Pembangunan
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
 7
VII/MPRS/1965
Gesuri, Tavip, The Fifth Freedom of Our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
 8
VIII/MPRS/1965
Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan
Dicabut dengan TAP No.XXXVIII/MPRS/1968
 9
IX/MPRS/1966
Suurat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS
Tidak berlaku materinya sudah ditampung dalam TAP No.X/MPR/173
10
XI/MPRS/1966
Pemilihan Umum
Diubah dengan TAP No.XLII/MPRS/1968 dan diganti dengan TAP No.VIII/MPR/1973
11
XII/MPRS/1966
Penegasan Kembali Landasan Landasan Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI
Dinyatakan Tidak berlaku lagi dengan TAP No.V/MPR/1973
12
XIII/MPRS/1966
Kabinet Ampera
Hanya berlaku sekali
13
XIV/MPRS/1966
Pembentukan Panitia-panitia Ad Hoc MPRS yang bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-lembaga Negara, Penyusunan Bagan Pembagian Kekuasaan di Antara Lembaga-lembaga Negara menurut system UUD 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap UUD 1945 dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
14
XV/MPRS/1966
Pemilihan/ penunjukan Wakil Presiden dan tata cara pengangkatan Pejabat Presiden
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
15
XVI/MPRS/1966
Pengertian Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
16
XVII/MPRS/1966
Pemimpin Besar Revolusi
Dicabut dengan TAP No.XXXVI/MPRS/1967
17
XVIII/MPRS/1966
Peninjauan Kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara nomor III/MPRS/1963
Einmahlig
18
XIX/MPRS/1966
Peninjauan Kembali Produk-produk Negara diluar Produk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Einmahlig
19
XX/MPRS/1966
Memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia
Dicabut dengan TAP No.III/MPR/2000
20
XXI/MPRS/1966
Pemberian Otonomi Seluas-luasnya Kepada Daerah
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
21
XXII/MPRS/1966
Kepartaian, Keormasan dan Kekaryaan
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
22
XXIII/MPRS/1966
Pembaharuan Kebijakan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
23
XXIV/MPRS/1966
Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan Keamanan
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
24
XXV/MPRS/1966
Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
25
XXVI/MPRS/1966
Pembentukan panitia peneliti ajaran-ajaran pemimpin besar revolusi Bung Karno
Dicabut dengan TAP No. XXXVI/MPRS/1967
26
XXVII/MPRS/1966
Agama, pendidikan dan kebudayaan
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
27
XXVIII/MPRS/1966
Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
28
XXIX/MPRS/1966
Pengangkatan Pahlawan Ampera
29
XXX/MPRS/1966
Pencabutan bintang maha putera kelas III dari D.N. Aidit
Berlaku satu kali
30
XXXI/MPRS/1966
Penggantian sebutan Paduka Yang Mulia (P.Y.M.), Yang Mulia (Y.M.), Paduka Tuan (P.T.) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari
31
XXXII/MPRS/1966
Pembinaan Pers
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku oleh TAP No.V/MPR/1973
32
XXXIII/MPRS/1967
Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno
Berlaku satu kali
33
XXXIV/MPRS/1967
Peninjauan kembali ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan negara
Berlaku satu kali
34
XXXV/MPRS/1967
Pencabutan Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara nomor XVII/MPRS/1966
Berlaku satu kali
35
XXXVI/MPRS/1967
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXVI/MPRS/1966
Berlaku satu kali
36
XXXVII/MPRS/1968
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor VIII/MPRS/1965
Telah dicabut dan dinyataoan tidak berlaku
37
XXXVIII/MPRS/1968
Pencabutan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Berlaku satu kali
38
XXXIX/MPRS/1968
Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XIX/MPRS/1966
Berlaku satu kali
39
XL/MPRS/1968
Pembentukan panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Berlaku satu kali
40
XLI/MPRS/1968
Tugas Pokok Kabinet Pembangunan
Berlaku satu kali
41
XLII/MPRS/1968
Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum
Diganti dengan TAP No.VII/MPR/1973
42
XLIII/MPRS/1968
Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966
Diganti dengan TAP No.X/MPR/1973
43
XLIV/MPRS/1968
Pengangkatan Pengemban Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
44
I/MPR/1973
Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diganti dengan TAP No.I/MPR/1978
45
II/MPR/1973
Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
46
III/MPR/1973
Pertanggunganjawab presiden republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berlaku satu kali
47
IV/MPR/1973
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku 5 tahunan
48
V/MPR/1973
Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
49
VI/MPR/1973
Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
Diganti dengan TAP No. III/MPR/1978
50
VII/MPR/1973
Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan
51
VIII/MPR/1973
Pemilihan Umum
Berlaku 5 tahunan
52
IX/MPR/1973
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
53
X/MPR/1973
Pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan tugas pembangunan
Berlaku satu kali
54
XI/MPR/1973
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
55
I/MPR/1978
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diganti dengan TAP No. I/MPR/1963
56
II/MPR/1978
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Dicabut dengan TAP No. XVIII/MPR/1998
57
III/MPR/1978
Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara
58
IV/MPR/1978
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku 5 tahunan
59
V/MPR/1978
Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berlaku satu kali
60
VI/MPR/1978
Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berlaku satu kali
61
VII/MPR/1978
Pemilihan Umum
Berlaku 5 tahunan
62
VIII/MPR/1978
Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
Berlaku satu kali
63
IX/MPR/1978
Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973
64
X/MPR/1978
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
65
XI/MPR/1978
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berlaku satu kali
66
I/MPR/1983
Peraturan Tata Terbit Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diubahan dan ditambah dengan TAP No I/MPR/1988
67
II/MPR/1983
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku 5 tahunan
68
III/MPR/1983
Pemilihan Umum
Berlaku 5 tahunan
69
IV/MPR/1983
Referendum
Dicabut dengan TAP No.  VIII/MPR/1998
70
V/MPR/1983
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta pengukuhan pemberian penghargaan sebagai bapak pembangunan Indonesia
Berlaku satu kali
71
VI/MPR/1983
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
72
VII/MPR/1983
Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka pensuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
Berlaku satu kali
73
VIII/MPR/1983
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
74
I/MPR/1988
Perubahan dan tambahan atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Diubah dengan TAP No. I/MPR/1993
75
II/MPR/1988
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku 5 tahunan
76
III/MPR/1988
Pemilihan Umum
Diubah dan ditambah dengan TAP No. XIV/MPR/1998
77
IV/MPR/1988
Pertanggung-jawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat
Berlaku satu kali
78
V/MPR/1988
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
79
VI/MPR/1988
Pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden/mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional
Berlaku satu kali
80
VII/MPR/1988
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
81
I/MPR/1993
Perubahan atas Ketepatan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. I/MPR/1988
Diubah dengan TAP No. I/MPR/1998
82
II/MPR/1993
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku 5 tahunan
83
III/MPR/1993
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berlaku satu kali
84
. IV/MPR/1993
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
85
V/MPR/1993
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
86
I/MPR/1998
Perubahan dan tambahan atas Ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan MPR-RI No.I/MPR/1993
Diubah dengan TAP No. VII/MPR/1998
87
II/MPR/1998
Garis-garis Besar Haluan Negara
Dicabut dengan TAP No. IX/MPR/1998
88
III/MPR/1998
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Berlaku satu kali
89
IV/MPR/1998
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
89
V/MPR/1998
Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila
Berlaku satu kali, dicabut dengan TAP No.  XII/MPR/1998
90
VI/MPR/1998
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
91
VII/MPR/1998
Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
92
VIII/MPR/1998
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
Berlaku satu kali
93
IX/MPR/1998
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku satu kali
94
X/MPR/1998
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
95
XI/MPR/1998
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
96
XII/MPR/1998
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan
Berlaku satu kali
97
XIII/MPR/1998
Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
98
XIV/MPR/1998
Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
99
XV/MPR/1998
Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
100
XVI/MPR/1998
Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi
101
XVII/MPR/1998
Hak Asasi Manusia
102
XVIII/MPR/1998
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara
103
I/MPR/1999
Perubahan kelima atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Diubah dengan TAP MPR No. I/MPR/2000
104
II/MPR/1999
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Diubah dengan TAP No. I/MPR/2000 dan  II/MPR/2000
105
III/MPR/1999
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie
Berlaku satu kali
106
IV/MPR/1999
Garis-garis Besar Haluan Negara
Berlaku satu kali
107
V/MPR/1999
Penentuan Pendapat di Timor Timur
Berlaku satu kali
108
VI/MPR/1999
Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Dicabut dengan TAP No. IV/MPR/2002
109
VII/MPR/1999
Pengangkatan Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
110
VIII/MPR/1999
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
111
IX/MPR/1999
Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berlaku satu kali
112
I/MPR/2000
Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Diubah dengan TAP MPR No.II/MPR/2000
113
II/MPR/2000
Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Diubah dengan TAP MPR No. V/MPR/2001
114
III/MPR/2000
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Dinyatakan tidak berlaku setelah ada UU No.10 Tahun 2004 (amanat TAP MPR No.I/MPR/2003)
115
IV/MPR/2000
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
116
V/MPR/2000
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
Tetap berlaku
117
VI/MPR/2000
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tetap berlaku
118
VII/MPR/2000
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tetap berlaku
119
VIII/MPR/2000
Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000
Berlaku satu kali
120
IX/MPR/2000
Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Diubah dengan TAP No. XI/MPR/2001
121
I/MPR/2001
Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 21
Berlaku satu kali
122
II/MPR/2001
Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid
Berlaku satu kali
123
III/MPR/2001
Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesi
Berlaku satu kali
124
IV/MPR/2001
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia
Berlaku satu kali
125
V/MPR/2001
Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Kemudian sejak tahun 2004 dituangkan dalam Keputusan MPR
126
VI/MPR/2001
Etika Kehidupan Berbangsa
Masih tetap berlaku
127
VII/MPR/2001
Visi Indonesia Masa Depan
Masih tetap berlaku
128
VIII/MPR/2001
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masih tetap berlaku
129
IX/MPR/2001
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Masih tetap berlaku
130
X/MPR/2001
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001
Berlaku satu kali
131
XI/MPR/2001
Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berlaku satu kali
132
I/MPR/2002
Pembentukan Komisi Konstitusi
Berlaku satu kali
133
II/MPR/2002
Rekomendasi Kebijakan Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional
134
III/MPR/2002
Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003
Berlaku satu kali
135
IV/MPR/2002
Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1999 Tentang Tata Cara Pencalonan Dan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Tidak berlaku lagi setelah Pasal 6 UUD 1945 diubah, karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
136
V/MPR/2002
Perubahan Keempat Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Tidak berlaku lagi karena telah diubah dengan TAP  Nomor II/MPR/2003
137
VI/MPR/2002
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002
Diubah dengan TAP MPR No.II/MPR/ 2003
138
I/MPR/2003
Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002
Masih berlaku
139
II/MPR/2003
Perubahan Kelima Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Dianggap tidak berlaku karena telah diatur lebih lanjut dalam Keputusan MPR No.7/MPR/2004 yang kemudian diubah dengan Keputusan No.13/MPR/2004



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

WEWENANG MAHKAMAH AGUNG MENGUJI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Oleh: Rosjidi Rangawidjaj Pendahuluan Perdebatan mengenai hak men...